TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

  • NANCI YOSEPIN SIMBOLON UNIVERSITAS DARMA AGUNG
  • TIMBUL RONI SITORUS HUKUM UNIVERSITAS DARMA AGUNG
  • THEOPILUS LUCKYTA MELIALA UNIVERSITAS DARMA AGUNG
  • PHILIPUS WARUWU UNIVERSITAS DARMA AGUNG
Keywords: Review Criminology, Narcotics

Abstract

Narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic, which can cause a
decline or alteration of consciousness, loss of taste, reduce to pain relief, and can cause dependence, which is differentiated
into groups as attached to the law. The factors that cause children to misuse narcotics are the factors of individuals, famil ies,
economies, associations, social cultures, and others. The consequences of narcotics abuse the impact of drug abuse on
physical. Disorders of the nervous system (neurological) such as: seizures, hallucinations, impaired consciousness, nerve
edge damage, disorders of the heart and blood vessels (cardiovascular). Efforts to prevent the misuse of narcotics give or
infuse early on the meaning of healthy living meanings.

References

Abdussalam, Kriminologi, Jakarta, Restu Agung, 2007.
Abidin Said Zainal , Kebijakan Publik, Jakarta, Yayasan Pancur Siwah, 2004.
Alam, A.S, Pengantar Kriminologi, Makassar, Pustaka Refleksi Books, 2010.
Amrullah Arief, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Jakarta,
Bayumedia, 2010.
Atmasasmita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya
Bakti, 1997.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Persada, Jakarta, 2001.
Darmadi, Hamid, Dimensi-dimensi Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial, Bandung, Alfabeta, 2012.
Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
F Asya, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2009.
Fuad Hasan dalam Herie, Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika serta Penanggulangannya, Pekalongan,
Bahagia, 1996.
Handoyo, Ida Listyarini Handoyo, Narkoba Perlukah Mengenalnya?, Cetakan Pertama, Bandung, CV Pakar Raya, 2004.
Hamzah dan RM. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, Sinar Grafika, 1994.
Kusumah, Mulyana W, Kejahatan dan Penyimpangan. Jakarta, Yayasan LBH Jakarta, 2015.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Citra Aditya Bakti, 2009.
Lastarya, Dharana, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Jakarta, Pakarkarya, 2006.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta, Raja
Grafindo, 2006.
Moelyatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Bandung, Bintang Indonesia, 1998.
Mulyadi Lilik, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung, PT.Alumni, 2014
Mulyono dan Eugenia Liliawati, Peraturan Perundang-undangan Narkotika dan Psikotropika.Jakarta, Harvarindo, 1998.
Mustari, Mohamad, Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta, Prasindo, 2012.
Nawawi, Barda Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya
Bakti, 2005.
Nevid, J.S., Rathus, S.A. & Greene, B, Psikologi Abnormal, Edisi Kelima, Jilid 2, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2005.
P.A.F.Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaidah Hukum, Bandung: Alumni, 1978.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya
Bakti, 1997.
Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian, Jakarta, Grafindo, 2004.
Santrock, John, Remaja Jilid 1 Edisi Kesebelas. Jakarta. Erlangga, 2003.
Sitanggang A, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, K a r y a U t a ma , 2 0 1 4 .
Soedjono Soekanto, Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Soedjono D, Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, Bandung, PT. Karya Nusantara, 1976.
Soesilo R, Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Bogor, Politea, 1985.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986.
Sujono, A.R dan Bony Daniel, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta, Sinar Grafika,
2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif Kualitatif dan R&D. Bandung, Alfabeta, 2014.
Syani Abdul, Sosiologi Kriminalitas, Bandung, Remadja Karya, 1989.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, PT. Ghalia Indonesia, 2003.
Wirawan, Sarwono Sarlito, Psikologi Remaja, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Wijaya A.W, Masalah Kenakan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Bandung,Armico,1985.
Arifin, Samsul, (2014) Humas BNN 60 ribu pemadat di kalbar urutan 17 dari33 provinsi(online)(http://beritakalimantan.co
diakses 19 Juni 2019)
Carmen, Donna (2010) Dampak dan faktor penyalahgunaan Narkoba (Online) (http://catatandias.blogspot.com/diakses pada
26 Juni 2019)
http://galihpakuan.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=39Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak
dan Remaja, diakses tanggal 1 April 2019.
Pusat Dukungan Pencegahan BNN , Modul Pelatihan bagi Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ,
Jakarta, 2005.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Published
2020-05-12