LARANGAN PEMILIKAN TANAH ABSENTEE BERDASARKAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960
Keywords:
Prohibition, Absentee Land, UUPA No. 5 Of 1960
Abstract
UUPA No. 5 of 1960 and its implementing regulations prohibit a person or legal entity from owning and controlling
agricultural land on an absentee basis because arable land becomes inefficient. After all, the landowner does not reside in
the sub district where the land is located. However, the progress of communication and transportation facilities has been so
rapid at this time that the prohibition of absentee land ownership is irrelevant. What is needed is to think about and
reformulate the absentee land arrangement.
References
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. 2006.
Mahendra, AA. OK. Menguak Masalah Hukum Demokrasi Dan Petrtanahan. Cet. Ke 1. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
1996.
Parlindungan, AP. Landreform Di Indonesia Suatun Study Perbandingan. Bandung : Alumni, 1987.
………………, Aneka Hukum Agraria. Bandung : Alumni, 1983.
Perangin, Effendi. Hukum Agraria Di Indonesia. Ed. 1, Cet. 3. Jakarta : Rajawali Pres. 1991.
Seomardjono, Maria. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Ed. Revisi. Cet. Ke-IV. Jakarta : Buku
Kompas. 2006.
Sauni, Herawan dan M. Yamani Komar (Editor). Hukum Agraria Beberapa Pemikiran Dan Gagasan Prof. AP. Parlindungan.
Ed. Pertama. Medan : USU Press. 1998.
Dewangga, Chandra Marditya Putra. Penerapan LaranganPemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee. Jurnal Hukum Dan
Kenotariatan, Vo. 3 No. 2, Agustus 2019.
Dermawati, Dinalara. Mengatasi Pemilikan Tanah Absentee/Guntai. Jurnal Pakuan Law Review, Vol. 1, No. 2, Juli-
Desember. 2015.
Rosmiati, Nia dan Amiludin. Pelaksanaan Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Di Kecamatan Mauk
Kabupaten Tangerang. Jurnal Hukum Replik, Vo. 7 No. 2, September 2019.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Rugi.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Penambahan PP No. 224 Tahun 1961.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai Bagi Pensiunan PNS.
Mahendra, AA. OK. Menguak Masalah Hukum Demokrasi Dan Petrtanahan. Cet. Ke 1. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
1996.
Parlindungan, AP. Landreform Di Indonesia Suatun Study Perbandingan. Bandung : Alumni, 1987.
………………, Aneka Hukum Agraria. Bandung : Alumni, 1983.
Perangin, Effendi. Hukum Agraria Di Indonesia. Ed. 1, Cet. 3. Jakarta : Rajawali Pres. 1991.
Seomardjono, Maria. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Ed. Revisi. Cet. Ke-IV. Jakarta : Buku
Kompas. 2006.
Sauni, Herawan dan M. Yamani Komar (Editor). Hukum Agraria Beberapa Pemikiran Dan Gagasan Prof. AP. Parlindungan.
Ed. Pertama. Medan : USU Press. 1998.
Dewangga, Chandra Marditya Putra. Penerapan LaranganPemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee. Jurnal Hukum Dan
Kenotariatan, Vo. 3 No. 2, Agustus 2019.
Dermawati, Dinalara. Mengatasi Pemilikan Tanah Absentee/Guntai. Jurnal Pakuan Law Review, Vol. 1, No. 2, Juli-
Desember. 2015.
Rosmiati, Nia dan Amiludin. Pelaksanaan Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Di Kecamatan Mauk
Kabupaten Tangerang. Jurnal Hukum Replik, Vo. 7 No. 2, September 2019.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Rugi.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Penambahan PP No. 224 Tahun 1961.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai Bagi Pensiunan PNS.